PENETAPAN APBDES (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA) UNTUK TA 2024

09 Januari 2024
ADI WURYANTORO, ST
Dibaca 111 Kali
PENETAPAN APBDES (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA) UNTUK TA 2024

Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun anggaran 2024 di Desa Lambur yang diselenggarakan pada Kamis, 28 Desember 2023, adalah proses penting dalam perencanaan dan pengalokasian sumber daya keuangan desa untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

Penetapan yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Lambur, BPD Lambur, Bidan Desa, Naping Desa. Dasar aturan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada RPMK tentang Pengelolaan Dana Desa serta Perbup Purbalingga no 259 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2024.

  1. Persiapan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes):

    • Pengumpulan data dan informasi mengenai kebutuhan dan prioritas pembangunan di Desa Lambur.
    • Konsultasi dengan berbagai stakeholder desa, seperti tokoh masyarakat, pemuda, wanita, dan lainnya.
  2. Rapat Penyusunan APBDes:

    • Rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan komisi-komisi terkait.
    • Diskusi mendalam mengenai prioritas penggunaan dana desa, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
  3. Pendengaran Umum:

    • Penyelenggaraan forum atau rapat dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan dan saran mengenai penyusunan APBDes.
    • Transparansi informasi mengenai alokasi dana dan program yang akan dijalankan.
  4. Pengajuan dan Penetapan APBDes:

    • Setelah melalui serangkaian diskusi dan konsultasi, RKPDes diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat pemungutan suara oleh BPD.
    • Penetapan APBDes melalui rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat.
  5. Pelaksanaan Program dan Kegiatan:

    • Setelah penetapan APBDes, pemerintah desa dapat memulai pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan.
    • Monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
  6. Transparansi dan Akuntabilitas:

    • Penyelenggaraan rapat triwulanan atau semesteran dengan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai realisasi dan perkembangan pelaksanaan APBDes.
    • Laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan yang disampaikan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, penetapan APBDes harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat Desa Lambur, serta memastikan penggunaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan desa.