Susunan Organisasi dan Tata Kerja

25 Februari 2025
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 61 Kali

SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa adalah pengaturan struktur organisasi dan mekanisme kerja dalam pemerintahan desa. SOTK ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Struktur organisasi pemerintah desa umumnya terdiri dari:

  1. Kepala Desa: Pemimpin tertinggi di desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretariat Desa terdiri dari:

    • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan pelayanan umum.
    • Kepala Urusan Keuangan: Mengurus administrasi keuangan, termasuk pengelolaan sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
    • Kepala Urusan Perencanaan: Bertanggung jawab dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan pengumpulan data terkait.
  3. Pelaksana Teknis: Terdiri dari beberapa Kepala Seksi yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional, antara lain:

    • Kepala Seksi Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan dan penataan wilayah.
    • Kepala Seksi Kesejahteraan: Bertanggung jawab dalam bidang pembangunan sarana prasarana dan kesejahteraan masyarakat.
    • Kepala Seksi Pelayanan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang.
  4. Pelaksana Kewilayahan: Biasanya dijabat oleh Kepala Dusun yang bertugas mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di wilayah dusun masing-masing.

Struktur organisasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku.