MUSRENBANGDES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA LAMBUR TA 2025
Tanggal 10 September 2024, Desa Lambur mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Kecamatan Mrebet, Tim Kecamatan serta segenap kelembagaan Desa dan tokoh masyarakat.
Beberapa prioritas yang dibahas meliputi perbaikan infrastruktur, peningkatan air bersih, serta pengembangan sarana pendidikan dan kesehatan. Selain itu, musyawarah juga membahas usulan awal untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Kesepakatan dari pertemuan ini menjadi dasar penyusunan program prioritas yang akan dijalankan di tahun mendatang, dengan harapan desa dapat memperoleh dukungan dari pemerintah daerah untuk pembangunan yang lebih optimal.
Dalam sambutannya kepala desa Lambur mengatakan penambahan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa dari awalnya 6 tahun masa kerja menjadi 8 tahun berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang.
Dari hal tersebut diatas maka pelaksanaan Musrenbangdes untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025 berdasar pada RPJMDes Kepala Desa yang dalam 6 tahun masa jabatan belum terselesaikan.
Kesepakatan dari pertemuan ini menjadi dasar penyusunan program prioritas yang akan dijalankan di tahun mendatang, dengan harapan desa dapat memperoleh dukungan dari pemerintah daerah untuk pembangunan yang lebih optimal.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin