Pembagian Bantuan Beras di Balai Desa Lambur untuk 458 Penerima

Lambur, 24 Juli 2025 — Bulog kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada warga Desa Lambur yang termasuk dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Lambur.
Sebanyak 458 penerima terdata dalam daftar bantuan kali ini, dan masing-masing mendapatkan 20 kilogram beras. Proses distribusi dilakukan secara langsung kepada penerima atau melalui perwakilan yang sah. Dengan ketentuan Penerimaan yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan oleh Pihak desa telah disampaikan bahwa apabila terdapat PBP seperti:
-
Meninggal dunia
-
Pindah domisili
-
Tercatat lebih dari satu kali
-
Tidak ditemukan alamat
-
Berstatus ASN, TNI, POLRI, atau perangkat desa
-
Termasuk kategori masyarakat mampu
-
Menolak menerima bantuan
Maka undangan penerimaan akan disimpan oleh pihak desa dan menunggu data cadangan dari pihak terkait. Jika data cadangan sudah diterima, undangan akan diberikan kepada penerima cadangan pada hari yang sama (Hari H).
Ketentuan Perwakilan:
Bagi penerima yang berhalangan hadir, dapat diwakilkan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Satu perwakilan hanya mewakili satu keluarga penerima (1 KK).
-
Perwakilan tidak boleh berasal dari sesama penerima PBP.
-
Perwakilan boleh berasal dari keluarga berbeda (yang tidak menerima bantuan), dengan membawa:
-
KTP dan KK asli penerima PBP
-
KTP dan KK asli perwakilan
-
Pemerintah Desa Lambur berharap agar masyarakat dapat mengikuti aturan yang berlaku untuk memastikan distribusi bantuan berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran.

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin