You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lambur
Logo Desa Lambur
Desa Lambur

Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website Open Sistem Informasi Desa (SID) Desa Lambur | Kecamatan Mrebet | Kabupaten Purbalingga | Desa lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, layanan publik, dan masyarakat mendapat akses informasi lebih baik.

Perumusan Rancangan APBDes Tahun 2026

FIRMAN ADE MAHENDRA 24 Desember 2025 Dibaca 138 Kali
Perumusan Rancangan APBDes Tahun 2026
Pada hari Rabu, 24 Desember 2025, Pemerintah Desa Lambur bersama BPD melaksanakan rapat perumusan APBDes Tahun 2026. Rapat ini bertujuan menyusun perencanaan anggaran desa agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut dibahas estimasi SiLPA Tahun 2025 sebesar sekitar Rp 71.681.030 yang bersumber dari Pendapatan Desa, Dana Desa, ADD, dan sumber sah lainnya, yang akan diperhitungkan dalam APBDes 2026.
 
Hingga rapat dilaksanakan, aturan resmi terbaru mengenai penggunaan Dana Desa Tahun 2026 belum diterbitkan, sehingga desa belum dapat menetapkan kegiatan secara pasti. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Lambur menyusun perencanaan anggaran sementara sambil menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
 
Saat ini telah terdapat ketentuan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maksimal 30% dari total Dana Desa, atau sekitar Rp 285 juta. Selain itu, beredar informasi bahwa Dana Desa ke depan dapat dijadikan jaminan KDMP hingga sekitar Rp 500 juta per desa per tahun, sehingga Desa Lambur menyiapkan cadangan perencanaan sekitar Rp 214 juta sebagai langkah antisipasi. Kondisi ini berdampak pada belum dapat dianggarkannya beberapa kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur desa.
Di sisi lain, Dana Desa juga tetap diarahkan untuk ketahanan pangan, sehingga dalam perencanaan sementara APBDes 2026 dialokasikan minimal 20% atau sekitar Rp 192 juta, sambil menunggu aturan resmi terbaru.
 
Penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa direncanakan sangat terbatas, tidak lebih dari 3%, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan seperti Tarawih Keliling dan bantuan HUT RI tingkat RT.
Seluruh perencanaan ini bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali setelah aturan resmi ditetapkan.
 
Perubahan anggaran akan dibahas secara terbuka melalui APBDes Perubahan Tahun 2026. Dengan demikian, diharapkan masyarakat memahami bahwa kebijakan ini merupakan langkah kehati-hatian agar pengelolaan anggaran desa tetap aman, transparan, dan sesuai aturan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.844.972.161,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.901.883.191,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 71.681.030,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 5.530.900,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 57.049.261,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 950.876.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 47.486.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 480.129.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 300.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 300.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 3.601.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 649.536.531,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 347.490.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 50.354.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 803.080.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 51.422.660,00
0%