Pelaksanaan Musdes Penetapan 12 KPM BLT-DD di Desa Lambur
.png)
Pelaksanaan Musdes Penetapan BLT-DD di Desa Lambur Kecamatan Mrebet, menetapkan 12 KPM BLT DD untuk tahun anggaran 2025. Pelaksanaan Musdes Penetapan BLT-DD di Desa Lambur ini bertempat di Balai Desa Lambur dan dihadiri oleh Camat Mrebet yang diwakili oleh Sekcam Mrebet dan Kasi PMD serta segenap PD dan PLD Kec. Mrebet, Kepala Desa serta segenap Perangkat Desa Lambur, Ketua BPD dan anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lambur serta kelembagaan desa dan Tokoh masyarakat., untuk memastikan transparansi dan akurasi data penerima manfaat.
Dipimpin oleh Ketua BPD Desa Lambur Bpk. Karsono kegiatan Penetapan BLT-DD di Desa Lambur sebanyak 12 KPM dimulai. Musyawarah ini dilaksanakan dengan cara Ketua RT mengajukan 1 (satu) KPM untuk mendapat Bantuan Lansung Tunai dari Dana Desa karena di Desa Lambur terdapat 12 RT. Kemudian usulan tersebut dikroscek dengan data Dinas sosial melalui aplikasi SIKS-NG, karena penerima manfaat dari BLT-DD ini haruslah yang belum mendapat bantuan dari PKH ataupun BPNT.
Proses ini bertujuan untuk memvalidasi dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT DD sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin