DOKUMEN PENDUKUNG PEMBUATAN BADAN HUKUM BUMDES TERBARU (LOLOS BADAN HUKUM)

PERSYARATAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG PEMBUATAN BADAN HUKUM BUMDES TERBARU
Dalam rangka memperkuat legalitas dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pemerintah telah menetapkan ketentuan baru yang mewajibkan setiap BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk berbadan hukum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pembinaan, dan Pengelolaan BUM Desa berbadan hukum.
Persyaratan Umum
Sebelum mendaftarkan badan hukum BUM Desa, pemerintah desa perlu:
-
Mengajukan nama BUM Desa melalui www.bumdes.kemendesa.go.id
-
Melaksanakan Musyawarah Desa untuk menyepakati pembentukan,
-
Menyusun dan melengkapi dokumen pendukung.
Dokumen Pendukung Wajib
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh desa untuk proses pendaftaran BUM Desa menjadi badan hukum:
-
Berita Acara Musyawarah Desa
Dokumen ini mencatat hasil kesepakatan Musyawarah Desa tentang pembentukan BUM Desa atau BUM Desa Bersama, termasuk daftar hadir dan tanda tangan peserta. -
Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan ini menetapkan secara resmi pembentukan BUM Desa, mencakup ketentuan mengenai dasar hukum, struktur organisasi, dan penyertaan modal. -
Anggaran Dasar (AD) BUM Desa / BUM Desa Bersama
Dokumen AD berisi ketentuan pokok mengenai nama, kedudukan, maksud dan tujuan, jenis usaha, susunan pengurus, dan ketentuan lain yang bersifat mendasar. -
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa / BUM Desa Bersama
ART mengatur lebih lanjut hal-hal teknis operasional, termasuk mekanisme kerja, hak dan kewajiban pengurus, serta sistem pengelolaan internal. -
Rencana Program Kerja BUM Desa / BUM Desa Bersama
Berisi perencanaan kegiatan usaha jangka pendek dan menengah, proyeksi pendapatan, serta rincian bidang usaha yang akan dijalankan.
Penutup
Seluruh dokumen di atas harus disusun secara rapi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pendaftaran dilakukan melalui www.bumdes.kemendesa.go.id untuk diverifikasi oleh Kementerian Desa, sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat badan hukum secara elektronik oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan status badan hukum, BUM Desa akan memiliki legitimasi kuat untuk menjalankan usaha, menjalin kemitraan, dan mengelola aset secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut Dokumen Pendukung Kelengkapan Badan Hukum BUMDes :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin