VERIFIKASI HAMP OLEH BPKP PUSAT

28 November 2023
ADI WURYANTORO, ST
Dibaca 52 Kali
VERIFIKASI HAMP OLEH BPKP PUSAT

Monitoring dan Verifikasi uji fungsi program HAMP (Hibah Air Minum Perdesaan) Tahun 2023 oleh BPKP Jawa Tengah pada Sabtu (25/11/2023)

Program Hibah Air Minum Perdesaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan akses air minum layak bagi MBR di perdesaan, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Program Hibah Air Minum Perdesaan mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan di kawasan perdesaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Adapun Kesiapan untuk melaksanakan Program ini, dikarenakan Kabupaten Kulon Progo dikategorikan sebagai Kabupaten yang memiliki kinerja baik dalam program PAMSIMAS, memiliki program berkelanjutan pengembangan akses air minum berbasis masyarakat, memiliki desa/kelurahan program PAMSIMAS dengan kondisi : berkinerja baik, cakupan layanan air minum< 70% dan masih bisa dikembangkan, Memiliki idle capacity, memiliki daftar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta Kabupaten siap untuk mengalokasikan dana investasi dalam APBD.

Adapun Seperti yang tertuang dalam pedoman pelaksanaannya, Kriteria masyarakat penerima manfaat Program HAMP 2023 antara lain:

  1. MBR yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar ≤ 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) diantaranya memiliki daya listrik ≤ 900 VA dan/atau belum memiliki sambungan listrik;
  2. Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan BPSPAMS;
  3. Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah dan/atau penggunaan air sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BPSPAMS;

Sedangkan Kriteria Teknis Sambungan Rumah (SR) terdiri dari:

  1. SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey dasar (baseline survey);
  2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Besaran Dana Hibah

Dana Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan telah ditetapkan besaran serta peruntukannya oleh Pemerintah Pusat, sebagai berikut :

  1. Dana hibah akan diberikan untuk setiap SR yang dibangun dan berfungsi dengan baik sebesar Rp. 2.000.000,-/SR; dan
  2. Dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah paling banyak sebesar nilai yang tertera dalam dokumen PHD.

Peruntukan Dana Hibah

  1. Dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas investasi Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan di perdesaan, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum; dan
  2. Dana hibah tidak dimaksudkan sebagai penggantian atas biaya pemasangan SR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, BPSPAMS dapat mengenakan biaya pemasangan SR sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah; dan
  3. Dana Hibah yang diterima Pemerintah Daerah selanjutnya diharapkan dialokasikan kembali untuk pembangunan prasarana dan sarana air minum perdesaan melalui BPSPAMS atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.