Rapat Koordinasi KP-SPAMS

07 April 2026
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 71 Kali
Rapat Koordinasi KP-SPAMS

Pada Senin, 07 April 2026 pukul 19.30 WIB sampai selesai, bertempat di Balai Desa Lambur, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait Penyerahan SK KP-SPAMS “Tirta Lestari” dan Serah Terima Jabatan.

Rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Lambur, Ketua BPD Desa Lambur, pengurus KP-SPAMS “Tirta Lestari”, unsur lembaga desa, Babinsa Desa Lambur, unsur pengguna atau pelanggan KP-SPAMS, Pendamping Kecamatan Mrebet, serta Pendamping Pamsimas Kabupaten Purbalingga.

Tindak Lanjut Penetapan Pengurus Baru

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat KP-SPAMS “Tirta Lestari” terkait penetapan pengurus baru untuk mengisi kekosongan jabatan bendahara dan sekretaris.

Selain itu, rapat juga merupakan tindak lanjut hasil forum pertemuan KP-SPAMS sebelumnya mengenai sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan KP-SPAMS dan penguatan keberlanjutan Program Pamsimas.

Penyesuaian AD/ART Sesuai Petunjuk Teknis

Dalam rapat, Pemerintah Desa Lambur bersama Pendamping Pamsimas Kabupaten Purbalingga melakukan pembahasan terkait penyesuaian AD/ART KP-SPAMS “Tirta Lestari”.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar tata kelola organisasi dan pengelolaan layanan air dapat berjalan sesuai dengan Dokumen PT-7 Petunjuk Teknis Pengelolaan SPAMS dan Penguatan Keberlanjutan Program PAMSIMAS Tahun Pengesahan 2021.

Forum rapat juga menekankan pentingnya sinkronisasi aturan organisasi agar memiliki dasar administrasi dan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan program ke depan.

Evaluasi Pelaksanaan LPJ Tahun 2025

Dalam pembahasan rapat, forum turut mengevaluasi pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025 yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 28 Maret 2026.

Beberapa hal yang menjadi perhatian forum antara lain ketidaksesuaian antara isi surat dan pelaksanaan kegiatan, belum dilibatkannya unsur pemerintah desa dan unsur keamanan sebagaimana pelaksanaan sebelumnya, serta tidak hadirnya bendahara yang menjabat pada tahun 2025.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, forum menyepakati bahwa pelaksanaan LPJ Tahun 2025 akan dilaksanakan ulang pada tanggal 10 April 2026 agar proses administrasi dan pertanggungjawaban organisasi dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prosedur.

Penyerahan SK dan Serah Terima Jabatan Menunggu LPJ Ulang

Berkaitan dengan rencana penyerahan SK pengurus baru dan serah terima jabatan, Pendamping Pamsimas Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa proses tersebut perlu dilaksanakan setelah LPJ Tahun 2025 selesai dan diterima oleh forum rapat.

Dengan demikian, pelaksanaan penyerahan SK dan serah terima jabatan akan dilanjutkan setelah seluruh tahapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban selesai dilaksanakan.

Usulan Penyesuaian Tarif dan Sistem Aplikasi

Dalam forum rapat juga dibahas usulan perubahan klasifikasi tarif pengguna layanan air, termasuk penyesuaian tarif bagi pengguna usaha kecil agar mengikuti sistem tarif progresif umum.

Selain itu, Ketua KP-SPAMS “Tirta Lestari” juga mengusulkan penghapusan biaya layanan guna menyesuaikan kebijakan pelayanan kepada pelanggan.

Menanggapi hal tersebut, Firman Ade Mahendra selaku pengembang aplikasi KP-SPAMS menyampaikan perlunya surat resmi sebagai dasar administrasi untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi sesuai kebijakan baru yang nantinya ditetapkan organisasi.

Komitmen Penguatan Tata Kelola Organisasi

Seluruh hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat telah diterima oleh peserta forum untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa Lambur bersama seluruh unsur terkait berharap tata kelola organisasi KP-SPAMS “Tirta Lestari” dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai petunjuk teknis pengelolaan Program Pamsimas demi meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Desa Lambur.