Musyawarah Dusun II Pemilihan Bakal Calon Anggota BPD Desa Lambur

19 Juli 2026
FIRMAN ADE MAHENDRA
Dibaca 4 Kali
Musyawarah Dusun II Pemilihan Bakal Calon Anggota BPD Desa Lambur
Musyawarah Dusun II
Pemilihan Bakal Calon Anggota BPD Desa Lambur Periode 2026–2034
 
Musyawarah Dusun II dalam rangka Pemilihan Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lambur Periode 2026–2034 telah dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat demokrasi serta partisipasi masyarakat.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh 28 peserta musyawarah yang terdiri dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan Anggota BPD, Pemerintah Desa Lambur, Kepala Desa, serta perwakilan masyarakat wilayah Dusun II.
 
Sebanyak 6 bakal calon anggota BPD mendaftarkan diri untuk mengikuti proses pemilihan. Namun, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan panitia, terdapat 2 bakal calon yang dinyatakan gugur karena tidak hadir pada saat pelaksanaan musyawarah, yaitu:
• Awal Ramadhan Eka Saputra (RT 02/RW 01)
• Virgo Mulya Prayoga (RT 02/RW 01)
 
Dengan demikian, sebanyak 4 bakal calon dinyatakan sah mengikuti proses pemungutan suara.
Dalam pemilihan ini, sebanyak 25 surat suara dibagikan kepada peserta yang memiliki hak pilih, termasuk para bakal calon. Setiap pemilih diberikan kesempatan untuk memilih paling banyak 3 nama bakal calon yang diusulkan.
 
Hasil perolehan suara adalah sebagai berikut:
• Desti Anggasari (RT 03/RW 01) : 19 suara
• Ozi Supratman (RT 04/RW 02) : 18 suara
• Agung Sutrisno (RT 06/RW 02) : 14 suara
• Septo Adu Wijaya (RT 02/RW 01) : 12 suara
 
Berdasarkan hasil tersebut, tiga bakal calon dengan perolehan suara terbanyak yang akan mewakili Dusun II pada tahapan seleksi berikutnya adalah:
1. Desti Anggasari (RT 03/RW 01) – 19 suara
2. Ozi Supratman (RT 04/RW 02) – 18 suara
3. Agung Sutrisno (RT 06/RW 02) – 14 suara
 
Selamat kepada para bakal calon yang memperoleh amanah untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Terima kasih kepada seluruh masyarakat, panitia, Pemerintah Desa, dan seluruh peserta musyawarah yang telah berpartisipasi aktif sehingga proses pemilihan dapat berlangsung secara demokratis, transparan, tertib, dan kondusif.